KODE ETIK PROFESI
KONSELOR INDONESIA
(ASOSIASI
BIMBINGAN KONSELING INDONESIA)
Oleh:
Prof. Dr. Syamsu Yusuf, LN dan tim
ASOSIASI BIMBINGAN DAN
KONSELING INDONESIA
2009
KODE ETIK PROFESI KONSELOR INDONESIA
(ASOSIASI BIMBINGAN KONSELING
INDONESIA)
PENDAHULUAN
Asosiasi Bimbingan dan
Konseling Indonesia (ABKIN) adalah suatu organisasi profesi yang beranggotakan
guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan kualifikasi pendidikan
akademik strata satu (S-1) dari Program Studi Bimbingan dan Konseling dan
Program Pendidikan Konselor (PPK). Kualifikasi yang dimiliki konselor adalah
kemampuan dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling dalam ranah layanan
pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir bagi seluruh konseli.
Konselor profesional memberikan
layanan berupa pendampingan (advokasi) pengkoordinasian, mengkolaborasi dan
memberikan layanan konsultasi yang dapat menciptakan peluang yang setara dalam
meraih kesempatan dan kesuksesan bagi konseli berdasarkan prinsip-prinsip pokok
profesionalitas:
1.
Setiap individu memiliki hak untuk dihargai,
diperlakukan dengan hormat dan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh layanan
bimbingan dan konseling. Konselor memberikan pendampingan bagi individu dari
berbagai latar belakang kehidupan yang beragam dalam budaya; etnis, agama dan
keyakinan; usia; status sosial dan ekonomi; individu dengan kebutuhan khusus;
individu yang mengalami kendala bahasa; dan identitas gender.
2.
Setiap individu berhak memperoleh informasi yang
mendukung kebutuhannya untuk mengembangkan dirinya.
3.
Setiap individu mempunyai hak untuk memahami arti
penting dari pilihan hidup dan bagaimana pilihan tersebut akan mempengaruhi
masa depannya.
4.
Setiap individu memiliki hak untuk dijaga
kerahasiaan pribadinya sesuai dengan aturan hukum, kebijakan, dan standar etika
layanan.
Kode etik Profesi Konselor Indonesia memiliki
lima tujuan, yaitu:
1.
Melindungi konselor yang menjadi anggota asosiasi
dan konseli sebagai penerima layanan.
2.
Mendukung misi Asosiasi Bimbingan dan Konseling
Indonesia.
3.
Kode etik merupakan prinsip-prinsip yang memberikan
panduan perilaku yang etis bagi konselor dalam memberikan layanan bimbingan dan
konseling.
4.
Kode etik membantu konselor dalam membangun kegiatan
layanan yang profesional.
5. Kode etik menjadi landasan
dalam menghadapi dan menyelesaikan keluhan serta permasalahan yang datang dari anggota asosiasi.
A. Pengertian
Etika adalah suatu sistem prinsip moral, etika suatu budaya. Aturan
tentang tindakan yang dianut berkenaan dengan perilaku suatu kelas manusia,
kelompok, atau budaya tertentu.
Etika
Profesi Bimbingan dan Konseling adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam
melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya
memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada konseli.
Kaidah-kaidah perilaku yang dimaksud adalah:
1. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan
sebagai manusia; dan mendapatkan layanan konseling tanpa melihat suku bangsa,
agama, atau budaya.
2. Setiap orang/individu memiliki hak untuk mengembangkan
dan mengarahkan diri.
3. Setiap orang memiliki hak untuk memilih dan bertanggung
jawab terhadap keputusan yang diambilnya.
4. Setiap konselor membantu perkembangan setiap konseli,
melalui layanan bimbingan dan konseling secara profesional.
5. Hubungan konselor-konseli sebagai hubungan yang membantu
yang didasarkan kepada kode etik (etika profesi).
Kode Etik adalah seperangkat standar, peraturan, pedoman, dan nilai
yang mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan dalam suatu perusahaan,
profesi, atau organisasi bagi para pekerja atau anggotanya, dan interaksi
antara para pekerja atau anggota dengan masyarakat.
Kode Etik Bimbingan dan
Konseling Indonesia merupakan landasan
moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan
diamankan oleh setiap anggota profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia. Kode
Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia wsajib dipatuhi dan diamalkan oleh
pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional , propinsi, dan kebupaten/kota
(Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab II, Pasal 2)
B. Dasar Kode Etik Profesi
Bimbingan dan Konseling
1.
Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 28
ayat 1, 2 dan 3 tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan)
4.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Konselor.
5.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
BAB I
KUALIFIKASI, KOMPETENSI
DAN KEGIATAN PROFESIONAL KONSELOR
A. Kualifikasi
1.
Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
2.
Berpendidikan profesi konselor (PPK).
B.
Kompetensi
Sosok utuh kompetensi
konselor terdiri atas dua komponen yang berbeda namun terintegrasi dalam praksis
sehingga tidak bisa dipisahkan yaitu kompetensi akademik dan kompetensi
profesional. Kompetensi tersebut dijabarkan seperti tertera pada
gambar berikut.
1.
MEMAHAMI SECARA MENDALAM KONSELI YANG HENDAK DILAYANI
1. Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas,
kebebasan memilih, dan mengedepankan kemaslahatan konseli dalam konteks
kemaslahatan umum
2. Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli
2.
MENGUASAI
LANDASAN TEORETIK BIMBINGAN DAN KONSELING
1. Menguasai teori dan praksis pendidikan
2. Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis,
dan jenjang, satuan pendidikan
3. Menguasai konsep dan praksis penelitian
dalam bimbingan dan konseling
4. Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling
3. MENYELENGGARAKAN BIMBINGAN DAN KONSELING
YANG MEMANDIRIKAN
1.
Merancang program Bimbingan
dan Konseling
2. Mengimplementasikan program
Bimbingan dan Konseling yang komprehensif
3.
Menilai proses dan hasil
kegiatan Bimbingan dan Konseling.
4.
Menguasai konsep dan praksis
asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli
4. MENGEMBANGKAN PRIBADI DAN PROFESIONALITAS SECARA BERKELANJUTAN
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat
3. Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
4. Mengimplementasikan kolaborasi intern di
tempat bekerja
5. Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling
6. Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi
C. KEGIATAN
PROFESIONAL KONSELOR
1. INFORMASI, TESTING DAN
RISET
a. Penyimpanan dan
penggunaan Informasi
1) Catatan tentang diri konselispt; wawancara, testing, surat-menyurat,
rekaman dan data lain merupakan informasi yg bersifat rahasia dan hanya boleh
dipergunakan untuk kepentingan konseli.
2) Penggunaan data/informasi dimungkinkan untuk keperluan riset atau
pendidikan calon konselor sepanjang identitas konselidirahasiakan.
3) Penyampaian informasi ttg konselikepada keluarganya atau anggota profesi
lain membutuhkan persetujuan konseli
4) Penggunaan informasi ttg Konselidalam rangka konsultasi dgn anggota profesi
yang sama atau yang lain dpt dibenarkan asalkan kepentingan konselidan tidak
merugikan konseli.
5) Keterangan mengenai informasi profesional hanya boleh diberikan kepada
orang yang berwenang menafsirkan dan menggunakannya.
b.
Testing
Suatu jenis tes hanya diberikan oleh konselor yang
berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.
1)
Testing
dilakukan bila diperlukan data yang lebih luas tentang sifat, atau ciri
kepribadian subyek untuk kepentingan pelayanan
2) Konselor wajib memberikan orientasi yg tepat pada konselidan orang tua
mengenai alasan digunakannya tes, arti dan kegunaannya.
3) Penggunaan satu jenis tes wajib mengikuti pedoman atau petunjuk yg berlaku
bagi tes tersebut
4) Data hasil testing
wajib diintegrasikan dengan informasi lain baik dari konselimaupun sumber lain
5) Hasil testing hanya
dapat diberitahukan pada pihak lain sejauh ada hubungannya dgn usaha bantuan
kepada konseli
c. Riset
1) Dalam mempergunakan riset thdp manusia, wajib dihindari hal yang merugikan
subyek
2) Dalam melaporkan hasil riset, identitas konselisebagai subyek wajib dijaga
kerahasiannya.
2. PROSES
PELAYANAN
a. Hubungan dalam Pemberian Pelayanan
1)
Konselor wajib menangani
konseliselama ada kesempatan dlm hubungan antara konselidgn konselor
2)
Konselisepenuhnya berhak
mengakhiri hubungan dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai
hasil konkrit
3)
Sebaliknya Konselor
tidak akan melanjutkan hubungan bila konselitidak memperoleh manfaat dari
hubungan tersebut.
b.
Hubungan dengan
Konseli
1)
Konselor wajib
menghormati harkat, martabat, integritas dan keyakinan konseli.
2)
Konselor wajib
menempatkan kepentingan konselinya diatas kepentingan pribadinya.
3)
Konselor tidak
diperkenankan melakukan diskriminasi atas dasar suku, bangsa, warna kulit,
agama, atau status sosial tertentu.
4)
Konselor tidak diperkenankan
memaksa seseorang untuk memberi bantuan pada seseorang tanpa izin dari orang
yang bersangkutan.
5)
Konselor wajib memberi
pelayanan kepada siapapun terlebih dalam keadaan darurat atau banyak orang
menghendakinya.
6)
Konselor wajib
memberikan pelayanan hingga tuntas sepanjang dikehendaki konseli.
7)
Konselor wajib
menjelaskan kepada konseli sifat hubungan yang sedang dibina dan batas-batas
tanggung jawab masing-masing dalam hubungan profesional.
8)
Konselor wajib
mengutamakan perhatian terhadap konseli.
BAB II
HUBUNGAN KONSELING
A. KESEJAHTERAAN
BAGI ORANG YANG DILAYANI KONSELOR
Konselor
mendorong pertumbuhan dan perkembangan konseli dengan cara membantu
kesejahteraan konseli dan memajukan pembentukan hubungan yang sehat. Konselor
harus secara aktif untuk memahami perbedaan latar belakang budaya yang dimiliki
konseli yang sedang dilayani. Konselor harus mengeksplorasi identitas budaya
dan dampaknya terhadap nilai dan kepercayaan dalam proses konseling.
Konselor
mendorong konseli untuk dapat berkontribusi pada masyarakat dengan
mendedikasikan kemampuan yang dimilikinya.
1. TANGGUNG
JAWAB KONSELOR
Tanggung jawab konselor adalah menghargai dan
meningkatkan kesejahteraan konseli. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut maka
konselor harus melaksanakan tanggung jawab sebagai berikut.
a. Tanggung jawab Konselor terhadap Siswa
1) Konselor memiliki kewajiban utama untuk memperlakukan
siswa sebagai individu yang unik dengan sikap respek.
2) Konselor secara penuh membantu konseli dalam
mengembangkan potensi atau kebutuhannya
(baik yang terkait dengan personal, sosial, pendidikan, maupun vokasional); dan
mendorong konseli untuk mencapai perkembangan yang optimal.
3) Menahan diri dari upaya menorong siswa untuk menerima
nilai, gaya hidup, dan keyakinan yang menjadi orientasi pribadi konselor
sendiri.
4) Bertanggung jawab untuk memelihara hak-hak konseli.
5) Memelihara kerahasiaan data konseli.
6) Memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan konseli.
b. Tanggung Jawab Terhadap Orang Tua
1) Melakukan hubungan kerjasama (kolaborsi) dengan orang tua
siswa dalam memfasilitasi perkembangan siswa secara optimal.
2) Memberikan informasi kepada orang tua siswa tentang
peranan konselor, terutama tentang hakikat hubungan konseling yang rahasia
antara konselor dan konseli.
3) Memberikan informasi yang akurat, komprehensif, dan
relevan dengan tujuan.
4) Melakukan sharing informasi tentang konseli.
c. Tanggung jawab terhadap Kolega/Pihak Sekolah
1) Membangun dan memelihara hubungan kooperatif dengan
kepala sekolah, guru-guru, dan staf sekolah dalam rangka memfasilitasi
pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling.
2) Menerima masukan pendapat atau kritikan dari kepala sekolah,
dan guru-guru sebagai dasar untuk mengembangkan atau memperbaiki program Bimbingan
dan Konseling.
d. Tanggung Jawab terhadap Dirinya Sendiri
1) Menyadari bahwa karakteristik pribadinya memberikan
dampak terhadap kualitas layanan konseling.
2) Memiliki pemahaman terhadap batas-batas kompetensi yang
dimilikinya, dan menerima tanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukannya.
3) Berusaha secara terus menerus untuk mengembangkan
kompetensi (wawasan pengetahuan, dan keahlian) profesionalitas, dan kualitas
kepribadiannya.
e. Tanggung
Jawab Terhadap Organisasi Profesi
1)
Dalam melaksanakan hak dan kewajibannya
Konselor wajib mengaitkannya dengan tugas dan kewajibannya terhadap konseli dan
profesi sesuai kode etik untuk kepentingan dan kebahagiaan konseli
2)
Konselor tidak dibenarkan menyalahgunakan
jabatannya sebagai konselor untuk maksud mencari keuntungan pribadi atau maksud
lain yang merugikan konseli, atau menerima komisi atau balas jasa dalam bentuk
yang tidak wajar.
BAB III
KERAHAASIAAN DALAM KOMUNIKASI DAN
HAL-HAL YANG BERSIFAT PRIBADI
Konselor
menyadari bahwa kepercayaan merupakan hal yang paling utama dalam hubungan
konseling. Konselor berusaha mendapatkan kepercayaan konseli melalui hubungan
konseling, menciptakan batasan dan keleluasan yang sepatutnya, hingga menjaga
kerahasiaan. Konselor mengkomunikasikan tolok ukur kerahasiaan dengan cara yang
baik dan bisa diterima oleh konseli.
1. Menghargai hak-hak konseli
a. Kesadaran
konselor akan keberagaman atau hal yang
bersifat multikultural.
b. Menghargai
hal-hal yang bersifat pribadi menyangkut kehidupan konseli.
c. Menghargai
kerahasiaan informasi mengenai konseli. Dalam hal ini konselor hanya berbagi
informasi seizin konseli atau berdasarkan pertimbangan etis dan hukum.
d. Menjelaskan
berbagai keterbatasan kerahasiaan ataupun situasi-situasi tertentu yang
menyebabkan kerahasiaan harus dibuka. Hal ini bisa dilakukan pada tahap
pengenalan dalam proses konseling.
2. Berbagi
Informasi dengan pihak lain
a. Pegawai
Lembaga, dalam hal ini konselor harus memastikan keamanan dan kerahasian informasi
mengenai data-data konseli yang diurus oleh pegawai lembaga, termasuk pegawai,
mahasiwa, asisten dan tenaga sukarela.
b. Team
Konselor, jika penanganan konseli melibatkan sejumlah konselor dengan
peranannya masing-masing, maka konseli terlebih dahulu diberitahukan mengenai
hal tersebut dan informasi-informasi apa saja mengenai dirinya yang akan dibagi
dalam tim tersebut.
c.
Pihak ketiga yang membiayai, konselor akan membagi
informasi kepada pihak ketiga mengenai konseli jika konseli membuat perjanjian
dengan pihak yang memiliki otoritas.
d. Memindahkan
informasi rahasia, konselor memperhatikan dan memastikan keamanan pemindahan
data-data rahasia dengan komputer
melalui surat elektronik, mesin fax, telepon, dan perlengkapan teknologi
komputer lainnya.
3. Rekaman
Data Konseling
a. Kerahasiaan
rekaman, terkait dengan proses dan tempat penyimpanan hingga orang-orang yang
memiliki wewenang untuk rekaman tersebut.
b. Izin untuk
merekam, konselor meminta izin kepada konseli untuk merekam proses konseling
dalam bentuk elektronik maupun bentuk lain.
c. Izin untuk
observasi, konselor meminta izin dari konseli dalam rangka observasi sesi
konseling dalam lingkungan pelatihan, seperti meninjau hasil transkrip bersama
peninjau dan fakultas.
d. Rekaman
bagi Konseli, konselor hanya memberikan salinan rekaman kepada konseli yang
memang memerlukan. Konselor membatasi pemberian salinan rekaman atau sebagian
salinan kepada konseli hanya jika isi rekaman tersebut akan mengganggu atau
menyakiti perasaan konseli. Dalam situasi konseling yang melibatkan banyak
konseli, maka konselor hanya memberikan salinan rekaman data yang menyangkut
konseli yang memintanya dan tidak menyertakan salinan data yang menyangkut
konseli lain.
e. Bantuan
dengan rekaman data, konselor memberikan bantuan kepada konseli dengan cara
memberikan konsultasi dalam memaknai rekaman data.
f. Membuka
atau memindahkan rekaman, konselor meminta persetujuan tertulis dari konseli untuk membuka atau memindahkan
rekaman data kepada pihak ketiga yang memiliki wewenang.
g. Penyimpanan
dan pemutihan rekaman setelah konseling berakhir, jika konselor mengatur
penyimpanan rekaman-rekaman data konseling dengan mengikuti tahapan pengakhiran
agar memudahkan proses membuka data tersebut di masa yang akan datang ataupun
jika rekaman tersebut akan dimusnahkan. Konselor memelihara data rekaman
konseli dengan tetap menjaga kerahasiaannya.
4. Penelitian
dan pelatihan
a. Persetujuan
institusi atau lembaga, jika konselor akan menggunakan informasi-informasi
mengenai konseli sebagai bagian dari perencanaan penelitian, maka konselor
harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari institusi atau lembaga
tempat konselor bekerja.
b. Informasi
rahasia yang diperlukan dalam penelitian, konselor menjaga kerahasiaan setiap
rekaman data konseli dengan sebaik-baiknya jika penelitian yang akan dilakukan
melibatkan banyak pihak.
5. Konsultasi
a. Perjanjian,
jika konselor memberikan konsultasi terkait dengan permasalahan konseli dengan
pihak lain, konselor membuat perjanjian dengan setiap individu-individu yang
terlibat, dengan memberitahukan bahwa konselini memiliki hak untuk dijaga
kerahasiaannya kepada setiap individu dan menjelaskan akibat-akibat yang
mungkin terjadi jika kerahasian tersebut dibocorkan ke pihak lain..
b. Menghargai
hal-hal yang bersifat pribadi, konselor memberikan konsultasi ataupun
mendiskusikan permasalahan konseli dengan tujuan professional hanya kepada
pihak-pihak yang terkait, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas konseli.
BAB IV
EVALUASI,
ASESMEN DAN INTERPRETASI
Konselor menggunakan instrument asesmen
sebagai salah satu komponen dari proses konseli dengan disesuaikan pada pribadi
konseli dan budaya yang dimiliki. Konselor berusaha menciptakan kebermaknaan
dari konseli atau kelompok konseli dengan membangun dan menggunakan instrument
asesmen pendidikan, psikologi dan karir.
1. Asesmen
Tujuan utama dari asesmen karir, psikologi
dan pendidikan adalah untuk menyediakan pengukuran yang valid dan reliable,
dalam rangka memperoleh data yang akurat mengenai konseli dan lingkungannya.
Assesmen yang dilakukan tidak hanya terbatas pada: pengukuran bakat,
kepribadian, minat, dan intelegensi.
2. Kesejahteraan
konseli
Konselor tidak diperkenankan untuk
menyalahgunakan hasil asesmen dan interpretasinya, dan konselor harus mencegah
terjadinya penyalahgunaan. Konselor harus menghormati hak konseli untuk
mengetahui hasil dan interpretasi yang dibuat, dan melihat keputusan dan
rekomendasi yang dibuat konseli.
a. Kompetensi
dalam menggunakan dan menginterpretasi instrumen asesmen meliputi:
1) Pemahaman
terhadap keterbatasan kompetensi
2) Pemahaman
terhadap penggunaan hasil asesmen secara tepat
3) Pengambilan
keputusan yang berbasis hasil asesmen
b. Pemberian
ijin memberi informasi dalam asesmen dilakukan dengan:
a. Memberikan
penjelasan kepada konseli
b. Memberikan
penjelasan kepada penerima hasil
BAB V
PELANGGARAN
TERHADAP KODE ETIK
A.
Pendahuluan
Konselor wajib mengkaji secara sadar tingkah laku dan
perbuatannya bahwa ia mentaati kode etik. Konselor wajib senantiasa mengingat
bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik akan merugikan diri sendiri,
konseli, lembaga dan pihak lain yg terkait. Pelanggaran terhadap kode etik akan
mendapatkan sangsi yang mekanismenya menjadi tanggung jawab Dewan Pertimbangan
Kode Etik ABKIN sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ABKIN,
Bab X, Pasal 26 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:
(1)
Pada organisasi tingkat nasional dan tingkat
propinsi dibentuk DEWAN PERTIMBANGAN KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING
INDONESIA.
(2)
Dewan Pertimbangan Kode Etik Bimbingan dan
Konseling Indonesia sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) mempunyai fungsi
pokok:
a.
Menegakkan penghayatan dan pengalaman Kode
Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia.
b.
Memberikan pertimbangan kepada Pengurus Besar
atau Pengurus Daerah ABKlN atau adanya perbuatan melanggar Kode Etik Bimbingan
dan Konseling oleh Anggota setelah mengadakan penyelidikan yang seksama dan
bertanggungjawab.
c.
Bertindak sebagai saksi di pengadilan dalam
perkara berkaitan dengan profesi bimbingan dan konseling.
B.
Bentuk Pelanggaran
1.
Terhadap Konseli
a. Menyebarkan/membuka rahasia konseli
kepada orang yang tidak terkait dengan kepentingan konseli
b.
Melakukan perbuatan asusila (pelecehan seksual,
penistaan agama, rasialis).
c.
Melakukan tindak kekerasan (fisik dan psikologis)
terhadap konseli.
d.
Kesalahan dalam melakukan pratik profesional (prosedur,
teknik, evaluasi, dan tindak lanjut).
2.
Terhadap Organisasi Profesi
a.
Tidak mengikuti kebijakan dan aturan yang telah
ditetapkan oleh organisasi profesi.
b.
Mencemarkan nama baik profesi (menggunakan
organisasi profesi untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok).
3.
Terhadap Rekan Sejawat dan Profesi Lain Yang Terkait
a.
Melakukan tindakan yang menimbulkan konflik
(penghinaan, menolak untuk bekerja sama, sikap arogan)
b.
Melakukan referal kepada pihak yang tidak memiliki
keahlian sesuai dengan masalah konseli.
C.
Sangsi Pelanggaran
Konselor wajib mematuhi kode
etik profesi Bimbingan dan Konseling. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kode
etik Profesi Bimbingan dan Konseling maka kepadanya diberikan sangsi sebagai
berikut.
1. Memberikan teguran secara lisan
dan tertulis
2. Memberikan peringatan keras
secara tertulis
3. Pencabutan keanggotan ABKIN
4. Pencabutan lisensi
5. Apabila terkait dengan
permasalahan hukum/ kriminal maka akan diserahkan pada pihak yang berwenang.
D.
Mekanisme Penerapan Sangsi
Apabila terjadi pelanggaran
seperti tercantum diatas maka mekanisme penerapan sangsi yang dilakukan adalah
sebagai berikut:
1.
Mendapatkan pengaduan dan informasi dari konseli dan
atau masyarakat
2.
Pengaduan disampaikan kepada dewan kode etik di
tingkat daerah
3.
Apabila pelanggaran yang dilakukan masih
relatif ringan maka penyelesaiannya
dilakukan oleh dewan kode etik di tingkat daerah.
4.
Pemanggilan konselor yang bersangkutan untuk
verifikasi data yang disampaikan oleh konseli dan atau masyarakat.
5.
Apabila berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan
oleh dewan kode etik daerah terbukti kebenarannya maka diterapkan sangsi sesuai
dengan masalahnya.
0 komentar:
Posting Komentar
TULISKAN KOMENTAR DENGAN BAHASA YANG SOPAN :)